Ir.H.M.Rizki Jonis

Senin, 12 Desember 2011

MENATA RUANG RUMAH KITA BERSAMA

Oleh : Ir. H. M. Rizki Jonis

J
ika penataan ruang Kota Tangsel tidak ditata dengan baik, maka akan terjadi peningkatan pemukiman kumuh dan berkurangnya ruang-ruang terbuka hijau. Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Tangsel saat ini baru mencapai 9%, masih jauh dari ketentuan yang mengharuskan 30% dari ruang kota keseluruhan.
          Permasalahan tata ruang yang terjadi di Tangsel saat ini adalah, pertama soal alih fungsi lahan ruang terbuka hijau. Karena, telah terjadi penyimpangan-penyimpangan di ruang terbuka hijau di masa lalu dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat sampai saat ini, sebab tidak ada sanksi yang sepadan terhadap pelanggaran yang terjadi. Penerapan UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang seharusnya tidak serta merta menghapuskan pelanggaran yang dilakukan di masa lalu. Kedua, persoalan transparansi rencana tata ruang untuk memastikan apakah sebuah kawasan sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Dalam UU No.26/2007 tentang Tata Ruang mengamanatkan transparansi kebijakan agar akses informasi bagi masyarakat bisa diperoleh dengan mudah.

          Dipandang dari perspektif sosial-budaya, isu sentral dari masalah perkotaan di Tangsel adalah proses transformasi dari masyarakat perdesaan ke masyarakat perkotaan. Hal ini jangan dianggap remeh, sebuah urban development (pengembangan perkotaan) harus memperhatikan aspek sosial-budaya, karena perubahan perilaku lebih penting dibandingkan dengan perubahan fisik semata. Di Tangsel, proses transformasi itu tidak berjalan mulus. Perubahan fisik kota jauh melampaui perubahan perilaku warganya, sehingga berkota masih belum menjadi budaya kita semua. Contoh nyata adalah dalam berlalu-lintas, kemacetan terjadi di mana-mana. Tangsel harus menyiapkan diri agar proses transformasi itu dapat berlangsung. Mampukah?
          Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dalam pembahasan di DPRD, mengacu kepada UU No.26/207, salah satu pengaturan adalah pasal tentang sanksi bagi pelanggar yang tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga dikenai sanksi pidana. Dan jangan heran, sanksi tersebut pun bisa dijatuhkan bagi pembuat kebijakan seperti pemerintah kota apabila kebijakan yang dibuat merugikan masyarakat. Dan diharapkan pula koreksi terhadap kesalahan tata ruang bisa melibatkan peran serta masyarakat.
          Namun, law enforcement (penegakan hukum) harus mengacu kepada ketentuan yang ada sehingga jelas dalam memberikan punishment (hukuman). Juga harus diingat bahwa objek utama dari penataan ruang adalah manusia, untuk itu harus diperhatikan juga daya dukung lingkungan dan potensi-potensi ke depan yang dimiliki Tangsel. Dan untuk pelanggaran RTH, pengalihan RTH ke peruntukan lain, dan juga tidak taatnya para pengembang dalam menyediakan RTH memang menjadi persoalan yang pelik di Tangsel. Belum lagi, lahan-lahan yang masih sebagian besar dimiliki oleh masyarakat sehingga Pemkot Tangsel tidak begitu saja dapat mengalihkannya kembali. Selain masih ada pula  persoalan pelimpahan aset daerah dari induknya (Kabupaten Tangerang) ke Kota Tangel.
          Keterlibatan politik akan selalu tampak dalam proses pembangunan kota,  karena tidak bisa dipungkiri sebuah kota adalah kumpulan dari berbagai kepentingan politik, dan nuansa tersebut kental sekali terjadi di Tangsel. Tetapi tidak menjadi persoalan, apabila kepentingan politik itu diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Dan keterlibatan politik itu harus dibaca sebagai piltical will Walikota dalam menentukan pembangunan di Tangsel. Di Bogota, Kolumbia, misalnya, pembangunan sarana transportasi bukan cuma untuk mengurai kemacetan, tetapi oleh walikotanya dijadikan alat untuk membangun kota yang lebih manusiawi. Caranya dengan membangun fasilitas-fasilitas umum dan ruang publik.
          Inti dari semua uraian di atas, Pemerintah Kota Tangsel sebetulnya bisa memulai pembenahan kotanya yang sarat masalah lewat pendekatan yang manusiawi. Dan bersama kita menata ruang rumah kita bersama. Dan Tangsel menjadi Jaya! (rj)
" Penulis adalah Anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) , Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang Selatan & Fungsionaris DPD Partai Demokrat Provinsi Banten"
---------- oOo ----------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar